PALI – TS.COM // Pemkab PALI, Melalui Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP, serta SKB/PKBM. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaporkan berada pada kategori berbahaya.
Perpanjangan PJJ tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 9 Oktober 2026. Hingga Senin (12/10/2026), belum ditetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut karena pelaksanaannya akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Kabupaten PALI.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun S.H., M.H., membenarkan perpanjangan kebijakan tersebut saat diwawancarai di kantornya, Senin (12/10/2026).
“Ya, benar. Pelaksanaan PJJ diperpanjang berdasarkan surat edaran tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kabupaten PALI,” ujar Harun.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan pemantauan kualitas udara, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten PALI berada pada kategori berbahaya. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik.
Selama kebijakan PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode daring maupun kombinasi daring dan luring, sesuai kondisi serta ketersediaan fasilitas di masing-masing sekolah.
Bagi sekolah yang memiliki akses listrik dan jaringan internet, pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring melalui platform digital yang tersedia. Sementara itu, satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik atau internet dapat menerapkan pembelajaran luring melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, maupun pendampingan guru kunjung dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Dalam masa darurat ini, beban belajar juga disederhanakan dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Para pendidik diimbau tidak memberikan tugas yang berlebihan sehingga membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.
Meski pembelajaran dilaksanakan dari jarak jauh, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah sesuai jadwal piket yang diatur oleh masing-masing kepala satuan pendidikan. Kehadiran tersebut bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, serta memastikan layanan pembelajaran jarak jauh berjalan secara optimal.
Selain mengatur kegiatan belajar mengajar, Dinas Pendidikan Kabupaten PALI juga mengimbau warga sekolah membatasi aktivitas di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya mengurangi paparan kabut asap.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menyosialisasikan kebijakan perpanjangan PJJ kepada seluruh orang tua atau wali peserta didik. Pelaksanaan kebijakan tersebut selanjutnya harus dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah masing-masing.
Harun menegaskan, pelaksanaan PJJ akan terus menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Kabupaten PALI. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Dengan demikian, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan setelah kondisi kualitas udara dinilai memungkinkan.”tutupnya.
